Forum Kahedupa Toudani (Forkani), Komanangi, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kapota dan Blue Ventures serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Kadie Kapota di empat desa yang berada di Pulau Kapota, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Rabu, 25 September 2024
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan baru yang mengedepankan perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal.
Sosialisasi tersebut berlangsung selama dua hari dengan melibatkan masyarakat dari Desa Kapota, Desa Kapota Utara, Desa Kabita, dan Desa Kabita Togo. Dalam kegiatan ini, para pemateri menjelaskan secara rinci tentang pentingnya pelestarian sumber daya pesisir dan laut, serta bagaimana peraturan bupati ini memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola lingkungan pesisir secara berkelanjutan.
Ketua Forkani Komanangi, La Beloro dalam sambutannya mengatakan peraturan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kearifan lokal yang sudah diwariskan secara turun-temurun di Kadie Kapota.
“Kearifan lokal bukan hanya tradisi, tetapi juga solusi untuk menjaga kelestarian alam yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Melalui peraturan ini, masyarakat adat Kapota memiliki landasan hukum untuk melindungi laut dan pesisirnya,” ujarnya
Para tokoh adat menegaskan bahwa kearifan lokal, seperti larangan menangkap ikan di wilayah tertentu dan aturan adat lainnya, harus tetap dijaga dan dihormati agar sumber daya laut tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam melindungi ekosistem laut Wakatobi yang merupakan salah satu kawasan konservasi laut terpenting di Indonesia.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para tokoh adat dan pemuda dari keempat desa di Pulau Kapota dan turut serta memberikan pandangan mereka tentang pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan peraturan ini.